Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Propinsi Aceh - Persyarikatan Muhammadiyah

 Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Propinsi Aceh
.: Home > Program Kerja

Homepage

Program Kerja

   PROGRAM MUHAMMADIYAH ACEH PERIODE 2015 - 2020

PENGEMBANGAN ORGANISASI

  1. Program Tertib Administrasi

1.      Mendirikan atau memperbaiki papan nama organisasi Muhammadiyah dan amal usaha dari tingkat wilayah sampai dengan tingkat ranting

2.      Menyelenggarakan tertib administrasi dengan aturan yang dibuat oleh Muhammadiyah

3.      Membuat email Muhammadiyah dan meningkatkan penggunaan IT untuk mempermudah komunikasi dan informasi antar organisasi

4.      Bagi yang belum mempunyai kantor,  mengupayakan berdirinya kantor Muhammadiyah yang permanen

5.      Membuat database organisasi Muhammadiyah disemua tingkatan.

6.      Memperbanyak AD/ART yang baru untuk disebarkan ke daerah-daerah, cabang dan ranting

7.      Mengaktifkan staf sekretariat (sekretaris eksekutif) dengan berbagai kegiatan administrasi dan menjadi pelaksana untuk setiap kegiatan yang dilaksanakan Pimpinan Daerah dan Cabang

  

  1. Program Konsolidasi Organisasi

1.      Mengadakan pembinaan terhadap ortom Muhammadiyah melalui pengajian, pertemuan, diskusi, seminar, workshop, amal jami’i (kerja bersama) dan lain-lain

2.      Mengadakan perayaan milad Muhammadiyah bersama ortom dan hari yatim Muhammadiyah (28 Februari) setiap tahun

3.      Mengadakan kunjungan ke pimpinan tingkat bawah secara berkala minimal 3 kali dalam periode kepemimpinan Muhammadiyah

4.      Mengefektifkan fungsi masjid atau balai pertemuan sebagai basis gerakan aktifitas Muhammadiyah seperti mengadakan pengajian bersama, mendirikan TPA/TQA/ Takfizh Al Qur’an dan aktifitas-aktifitas lainnya yang bermanfaat.

 

PRIORITAS PROGRAM

PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH ACEH

A.    Pendahuluan

Alhamdulillah berkat rahmat dan karunia Allah swt Muhammadiyah telah berusia lebih dari satu abad.Keberadaannya  masih tetap diakui di tengah-tengah masyarakat sebagai gerakan Islam dengan dakwah amar-makruf nahi-munkar.

Pasca Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar, Organisasi Muhammadiyah di Aceh, Alhamdulillah, masih bisa berkiprah, walaupun disana sini masih terdapat kekurangan dan kelesuan dalam bermuhammadiyah. Berdasarkan hasil pengamatan dalam berbagai kunjungan Pimpinan Wilayah ke Daerah-daerah, ditemui dua factor penghambat, yaitu internal dan eksternal sebagai berikut.

 

1.      Faktor internal

a.       Lemahnya kaderisasi di tubuh organisasi. Hal ini dapat dirasakan ketika Pimpinan Muhammadiyah yang kharismatik di suatu daerah wafat, nampak organisasi belum siap menggantikannya, sehingga aktifitas dan program Muhammadiyah menurun

b.      Kurangnya pembinaan terhadap warga Muhammadiyah melalui pengajian atau aktifitas-aktifitas sosial keagamaan sehingga ada di antara anggota Muhammadiyah meninggalkan organisasi Muhammadiyah.

c.       Melemahnya roh bermuhammadiyah dan adanya kecenderungan hidup materialistik.

d.      Lemahnya kegiatan dakwah Muhammadiyah yang menyentuh kehidupan umat.

e.       Adanya pemekaran daerah. Hal ini terkadangmemicu konflik dan berebut amal usaha Muhammadiyah.

f.       Lemahnya koordinasi antara Wilayah dan Daerah dengan Ortom Muhammadiyah, sehingga terkesan masing-masing berjalan sendiri-sendiri.

g.      Keterbatasan dana, karena lemahnya pengembangan sektor ekonomi Muhammadiyah.

 

2.      Faktor eksternal

a.       Adanya komentar yang bersifat anti pati terhadap Muhammadiyah dengan melakukan teror dan intimidasi.

b.      Munculnya aliran sesat di tengah-tengah masyarakat, yang dikait-kaitkan dengan Muhammadiyah sehingga mempengaruhi jalannya Organisasi.

c.       Munculnya Takayul, bid’ah dan khurafat di tengah-tengah kehidupan masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian Muhammadiyah secara serius.

Tantangan-tantangan tersebut sebenarnya disadari sepenuhnya oleh Pimpinan Muhammadiyah.Pasca Muktamar Muhammaidyah satu abad diharapkan benar adanya semangat baru untuk bergerak bersama-sama menggalang, memanfaatkan potensi yang ada untuk memperbaharui semangat dan bergerak maju kedepan meraih cita-cita dan tujuan Muhammadiyah. Potensi yang besar adalah adanya kesadaran warga Muhammadiyah untuk memperbaiki organisasi, dukungan simpatisan Muhammadiyah yang mendambakan Muhammadiyah tampil ke depan untuk berkiprah di tengah-tengah  masyarakat, potensi sumber daya manusia yang ada, lembaga dan amal usaha Muhammadiyah yang masih eksis dan beberapa potensi lain yang mendukung bangkitnya Muhamadiyah pada masa yang akan datang.

Potensi-potensi tersebut diatas merupakan modal yang bear bagi Muhammadiyah untuk memperbaiki citra dan mengembangkan kiprah Muhammadiyah dalam berjuang di tengah-tengah msyarakat. Untuk itu, perlu dibuat prioritas program kerja secara konkrit agar ada panduan untuk bekerja dan beramal disamping itu agar kerja Muhammadiyah dapat dievaluasi dan diukur tentang sejauh mana keberhasilan yang dicapai dan kendala apa yang dihadapi Muhammadiyah dalam pelaksanaan program. Prioritas program ini bukan berarti mengkesampingkan program kerja muhammadiyah yang telah dibuat dalam muktamar ke 46 di Yogyakarta. Bahkan sebaliknya program kerja hasil muktamar dijadikan pedoman dasar untuk menyusun prioritas program ini.

 

  1. PROGRAM PRIORITAS PIMPINAN WILAYAH MUHAMMADIYAH ACEH

1.      Program Wilayah Bidang Tarjih dan Tajdid

a.       Mengadakan pengajian tarjih

b.      Menyelenggarakan seminar tarjih, tajdid dan pemikiran islam tentang persoalan kekinian, yang sedang berkembang, baik dalam bidang aqidah/ideology, ibadah, muamalah

c.       Menyelenggarakan lembaga pendidikan tarjih

d.      Mendirikan Forum Ulama Tarjih Muhammadiyah

e.       Mensosialisasikan keputusan-keputusan Tarjih/Fatwa Muhammadiyah

f.       Membuat Kajian Bidang Ketarjihan dan Pemikiran Islam

2.      Program Wilayah Bidang Tabligh & Dakwah Khusus

a.        Membuat peta dakwah

b.      Mengefektifkan pengajian

c.       Membuat buku tentang materi tata cara berdakwah

d.      Membuat kelompok Mubaligh Muhammadiyah dan memfungsikannya dengan baik

e.       Menyelenggarakan pelatihan kader dakwah

f.       Menyelenggarakan pendidikan imam dan khatib

g.      Membuat jaringan informasi dakwah dengan menggunakan media elektronik

h.      Mendirikan dabn menyelenggarakan KBIH

i.        Melaksanakan kegiatan dakwah khusus di Daerah-daerah terpencil.

3.      Program Majelis Pendidikan Dasar, Menengah & Pengembangan Pesantren

a.       Menyelenggarakan kelas unggulan dari tingkat dasar dan menengah

b.      Meningkatkan sumber daya pendidikan dengan mengikutsertakan guru-guru untuk mengikuti pelatihan pendidikan

c.       Mengefektifkan peran majelis  pendidikan dalam peningkatan kualitas pendidikan baik dalam organisasi, manajemen atau kurikulum.

d.      Bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan NGO (yang jelas visi dan misinya),   yang bergerak dalam pendidikan dalam menciptakan tata kelola yang baik

e.       Mengadakan jaringan informasi antar sekolah Muhammadiyah dengan mendirikan Website/Blog/Akun/email.

f.       Menyusun peta pendidikan, pusat data dan informasi pendidikan Muhammadiyah sebagai bahan pengkajian ilmiah dan dasar pengambilan kebijakan dan pengcakupan pendidikan Muhammadiyah

g.      Menyelenggarakan kegiatan bersama antar sekolah Muhammadiyah, seperti PORSENI, Musabaqah Tilawatil Qur’an dan lain sebagainya untuk meningkatkan rasa solidaritas di kalangan keluarga besar lembaga pendidikan Muhammadiyah, minimal 3 tahun sekali.

h.      Meningkatkan kualitas pendidikan Pesantren dan pengembangan Boarding School.

4.      Program Bidang Pengkaderan

a.       Menyelenggarakan pengkaderan Muhammadiyah di tingkat pimpinan, amal usaha, instansi yang berada dalam struktur persyerikatan melalui darul arqam, baitul arqam atau model pengkaderan lainnya yang bersifat spesifik

b.      Menyelenggarakan latihan instruktur di tingkat wilayah sesuai dengan system pengkaderan Muhammadiyah

c.       Mengirim utusan dalam acara pengkaderan Muhammadiyah Tingkat Pusat, membukukan dan memperbanyak materi pengkaderan, mensosialisasikan  dan melaksanakannya di tingkat wilayah dan daerah.

d.      Bekerjasama dengan majelis tarjih dan tabligh membentuk forum kajian (tafsir Qur’an dan Hadis)

5.      Program Bidang Kesehatan Umum

a.       Meningkatkan kuntitas dan kualitas amal usaha bidang kesehatan seperti poliklinik, BKIA dsb sehingga dapat menjangkau masyarakat luas.

b.      Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, NGO (yang jelas visi dan misinya) dan lembaga lain untuk meningkatkan taraf pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan pelatihan-pelatihan bagi tenaga kesehatan

c.       Meningkatkan kualitas manajemen dan pelayanan berdasarkan prinsip profesionalitas dan semangat membantu masyarakat lemah.

d.      Mendirikan pendirian Rumah Sakit Muhammadiyah

6.      Program Bidang Pelayanan Sosial

a.       Meningkatkan kuantitas dan kualitas panti asuhan Muhammadiyah dalam mengatur, mendidik, membina dan mengarahkan anak asuh sehingga bisa mandiri dan menjadi kader persyerikatan

b.      Mencari orang tua asuh bagi anak asuh dalam panti-panti asuhan Muhammadiyah

c.       Mengadakan kerjasama dengan dinas/badan/lembaga terkait untuk menyelenggarakan pelatihan interprenurship bagi anak-anak panti untuk melangsungkan taraf pendidikannya.

d.      Menyelenggarakan pendidikan informal dalam kehidupan kampus panti asuhan yang dikelola secara profesional, terprogram untuk membina dan menamkan akhlak yang mulia dan semangat hidup mandiri

e.       Mengadakan kerjasama dengan dinas/badan/lembaga terkait untuk melakukan penyuluhan bahaya narkoba.

7.      Program Bidang Wakaf dan Keharbendaan

a.       Inventarisasi dan sertifikasi harta benda persyarikatan yang diperoleh dari wakaf serta mengintensifkan pelaksanaan, penertiban dan pengelolaan tanah-tanah wakaf Muhammadiyah.

b.      memanfaatkan tanah wakaf kosong untuk hal-hal produktif dan kegiatan lain sesuai fungsinya

c.       Bekerjasama dengan Majelis Tabligh dan Dakwah Khusus, Memasyarakatkan wakaf uang dan wakaf yang tidak bergerak.

d.      Bekerjasama dengan Majelis Hukum, HAM, Hikmah dan Kebijakan Publik, melakukan advokasi terhadap tanah/asset Muhammadiyah yang dipersengketakan Pemerintah dan masyarakat.

8.      Program Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan ZIS

a.       Mengembangkan lembaga keuangan mikro, koperasi dan Baitul Qiradh Surya Madinah.

b.      Mendirikan “usaha ekonomi”untuk menopang belanja persyerikatan muhammadiyah

c.       Melakukan kerjasama dinas/lembaga dan pengusaha untuk menyelenggarakan pelatihan kewirausahaan di kalangan warga muhammadiyah dan mengaktualisasikannya.

d.      Membuat jaringan Saudagar Muhammadiyah.

9.      Program Bidang Amil Zakat, Infaq & Shadaqah

a.       Optimalisasi usaha-usaha penggalian pencarian dalam pengumpulan zakat, infaq, shadaqah secara lebih proaktif, terorganisasi dan terkelola dengan prinsip tata kelola yang baik melalui LAZIS Muhammadiyah

b.      Mengelola AZIS dengan tata kelola yang baik, manajemen terbuka, transparansi dan akuntable

10.  Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat

a.       Mengapliksikan konsep-konsep gerakan seperti implementasi teologi/ fiqh Al Maun dan model pemberdayaan masyarakat lainnya yang terpadu dengan system gerakan Muhammadiyah.

b.      Bekerjasama dengan dinas atau lembaga terkait dalam mengembangkan potensi sumber daya manusia dan alam dalam bidang pertanian, peternakan dan perikanan

c.       Bekerjasama dengan instansi terkait/NGO (yang jelas visi dan misinya)/lembaga dalam menciptakan ekonomi umat, melalui pelatihan industri rumah tangga (home industry) dan sekaligus melakukan pendampingannya

11.  Program Bidang Lingkungan Hidup

a.       Melakukan kampanye sadar dan bersih lingkungan melalui jalur pendidikan dan dakwah lingkungan.

b.      Melaksanakan penghijauan dan bersih lingkungan di komplek amal usaha dan  pada  tanah wakaf Muhammadiyah

c.       Bekerjasama dengan instansi terkait untuk menyelenggarakan pelatihan pemanfaatan dan daur ulang sampah/limbah.

12.  Program Bidang Pustaka dan Informasi

a.       Mendirikan perpustakaan di Sekretariat PWM dan Pustaka masjid

b.      Membuat buku sejarah dan profil tokoh-tokoh Muhammadiyah di daerah-daerah

c.       Mengumpulkan dan mendokumentasikan skripsi, tesis, serta disertasi tentang Muhammadiyah Aceh.

d.      Menyusun data base profil, kegiatan, amal usaha Muhammadiyah

e.       Membuat website Muhammadiyah

f.       Mengusahakan terbitnya buletin Muhammadiyah atau penerbitan lainnya sebagai media dakwah dan informasi.

13.  Program Bidang Seni Budaya dan Olah Raga

a.       Mengembangkan dan mengapresiasi seni budaya local yang dipadukan dengan dakwah cultural Muhammadiyah

b.      Mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak dalam pengembangan seni budaya islami

c.       Mendirikan Pembuatan sanggar seni Muhammadiyah yang dapat dijadikan sebagai media dakwah

d.      Menyelenggarakan PORSENI dilingkungan lembaga pendidikan Muhammadiyah se-Aceh

14.  Program Bidang Lembaga Pembinaan dan Pengawasan Keuangan (LPPK)

a.       Melakukan pelatihan dan bimbingan Keuangan yang baik, baik di PWM dan PDM.

b.      Membuat laporan Keuangan setiap tahun, sebagai pertanggungjawaban kegiatan masing-masing tingkat pengurusan

c.       Bekerjasama dengan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan, melakukan inventarisasi harta/asset Wakaf.

15.  Program Bidang Hukum, HAM, Hikmah dan Kebijakan Publik

TUJUAN

Berkembangnya kesadaran dan advokasi di lingkungan persyarikatan atas persoalan-persoalan hukum, hak asasi manusia dan kebijakan daerah yang dihadapi masyarakat sebagai wujud dakwah amar ma’ruf nahyi munkar.

a.    Memperluas  jaringan   dan   usaha   peningkatan   kesadaran di lembaga Muhammadiyah Aceh dalam melakukan advokasi dan pemberdayaan atas persoalan-persoalan hukum, hak asasi manusia dan kebijakan daerah yang dihadapi masyarakat khususnya kaum dhu’afa.

b.    Melakukan penyuluhan, penyadaran, advokasi serta pembelaan kepada masyarakat Aceh tentang permasalahan hukum, hak asasi manusia, dan kebijakan daerah melalui berbagai lembaga sosial termasuk lewat jalur pendidikan.

c.    Mengembangkan kerja sama dengan Pemerintah Aceh dan berbagai lembaga lainnya untuk kepentingan penegakkan hukum dan hak asasi manusia termasuk dalam pemberantasan korupsi.

d.   Melakukan diskusi atau kajian-kajian terhadap berbagai persoalan kebijakan dan pelayanan publik di Aceh.

e.    Berpartisipasi secara aktif dan kreatif dalam upaya penguatan masyarakat sipil serta penegakan demokrasi yang lebih substantif dan berperadaban mulia di Aceh.

f.     Mengintensifkan gerakan aksi anti korupsi dengan pengembangan jaringan dan kerjasama berbagai lembaga swadaya masyarakat, swasta dan berbagai komunitas dalam masyarakat Aceh.

g.    Membangun jalinan dan jaringan yang sinergis antar kader dan simpatisan Muhammadiyah Aceh yang berada di lembaga legislatif, eksekutif, yudikatif dan lembaga-lembaga strategis lainnya guna meningkatkan peran strategis Muhammadiyah dalam kehidupan bangsa dan negara.

h.    Melakukan pendidikan kewarganegaraan (civic education) semua lembaga pendidikan milik Muhammadiyah di Aceh, yang terarah pada pengembangan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban.

i.      Menyelenggarakan pendidikan kader politik dan menyuusun panduan tentang politik yang Islami disertai pengembangan forum dan jaringan kader.

j.      Bekerjasama dengan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan, melakukan advokasi terhadap tanah/asset Muhammadiyah yang dipersengketakan Pemerintah dan masyarakat.

16.  Program Bidang Kebencanaan/MDMC

a.    Mengupayakan pendirian Lembaga Penanggulangan Bencana di seluru PDM se Aceh

b.    Melakukan penguatan pemahaman, kompetensi tentang PB untuk Pimpinan Majelis/Lembaga/Pimpinan PWM dan PDM serta Ortom

c.    Mengupayakan Pengembangan perangkat organisasi, perangkat kegiatan mitigasi, perangkat koordinasi tanggap darurat dan rehabilitasi dan rekonstruksi.

d.   Berusaha  menjalankan sistem Pendidikan dan Pelatihan relawan (pra, saat dan pasca bencana) berbasis amal usaha dan ortom dengan  standarisasi nasional – internasional.

e.    Membangun sistem penggalangan dana masyarakat dan kerjasama pembiayaan kegiatan dengan lembaga di tingkat nasional, regional dan global.

f.     Berusaha menjadi penggerak utama forum pengurangan risiko bencana, forum lembaga kemanusiaan di Nasional, Regional dan Global.

g.    Membangun sistem publikasi dan komunikasi melalui berbagai platform media

h.    Membangun sistem penggalangan dana masyarakat dan kerjasama pembiayaan kegiatan dengan lembaga di tingkat nasional, regional dan global.

17.  Program Pengembangan Cabang dan Ranting

a.    Mengembangkan dan memberdayakan cabang dan ranting Muhammadiyah diseluruh Aceh

b.     Melakukan pengembangan kualitas sumberdaya anggota dan kader sebagai pelaku gerakan, diharapkan mampu mendinamisasi dan memperluas peran strategis Muhammadiyah.

c.    Menggerakan pengajian anggota sebagai sarana pengaktifan PCM dan PRM yang kurang aktif dan atau pendirian PCM dan PRM baru.

 

 

REKOMENDASI

1.        Musyawarah Wilayah Muhammadiyah Aceh ke-38 Mendesak Pemerintah Aceh agar dalam melaksanan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam mengedepankan toleransi, keragaman dan keterbukaan sesuai dengan prinsip-prinsip dalam Al-Qur'an dan Hadist Rasulullah.

2.        Untuk mewujudkan masyarakat madani, Musyawarah Wilayah Muhammadiyah Aceh ke-38, mendorong Pemerintah Aceh agar memperkuat Organisasi Sosial Kemasyarakatan dan Organisasi Sosial Ke-Agamaan sebagai wadah pencerahan ummat dengan memberi bantuan keuangan secara proporsional dan berkesinambungan.

3.        Untuk menghindari konflik  antar dan intra ummat beragama, Musyawarah Wilayah Muhammadiyah Aceh ke-38 mendukung upaya Pemerintah Aceh mencegah pendangkalan aqidah, dan mengatur pembangunan Rumah Ibadah serta mendesak agar segera melahirkan Qanun Aceh Tentang Perlindungan Aqidah dan Pembangunan Rumah Ibadah.

4.        Untuk memperkuat keberadaan MPU Aceh dan Kabupaten/Kota serta memperteguh ukhuwah intra ummat Islam, Musyawarah Wilayah Muhammadiyah Aceh ke-38, mendorong Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota agar memperhatikan keberadaan/keterwakilan cendekiawan muslim sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh.

5.        Prihatin terhadap ancaman Narkoba,  pornografi  dan kejahatan lainnya terhadap generasi muda Aceh yang semakin dahsyat, Musyawarah Wilayah Muhammadiyah Aceh ke-38 mendesak Pengadilan untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada para pelaku, dalang dan aktor intelektualnya.

 

 


Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh

K e t u a,                                                   Sekretaris,

 

  

                                         Dr. H. Aslam Nur, LML, MA                               H. Almanar, SH, MH

                                                    NBM. 642 034                                             NBM.560 869

 


Berita

Agenda

Pengumuman

Link Website